Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membeberkan penerimaan pajak sepanjang 2025. Apabila dibandingkan dengan restitusi pajak tahun sebelumnya, penerimaan pajak tahun ini menurun tipis. Meski begitu DJP mencatat bahwa penerimaan pajak tersebut menunjukan ketahanan kendati ada sedikit penurunan. 

Adapun penurunan penerimaan pajak tersebut terjadi pada sisi neto. Hal ini disebabkan  kebijakan administrasi berupa peningkatan restitusi pajak sebesar Rp361 triliun.

Baca Juga: Respons Datar Purbaya Setelah Pegawai KPP Madya Jadi Tersangka Suap Pengurangan Pajak

“Jadi penerimaan 2025 ini tetap resilient. Memang ada penurunan yang sangat kecil, sekitar 0,7% dibandingkan tahun 2024 dari sisi penerimaan neto. Namun, kalau kita melihat kinerja perpajakan secara menyeluruh, kita juga harus melihat penerimaan bruto,” kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto dilansir Selasa (20/1/2026). 

Ia menjelaskan, penerimaan pajak secara bruto justru masih tumbuh sekitar 3,7%. Adapun penurunan pada sisi neto disebabkan oleh kebijakan administrasi berupa peningkatan restitusi atau pengembalian pajak.

“Penerimaan bruto tetap tumbuh sekitar 3,7%. Akan tetapi, terdapat langkah administrasi, terutama restitusi pajak, yaitu pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada masyarakat yang nilainya mencapai sekitar Rp 361 triliun,” jelasnya.

Baca Juga: Perusahaan China Palsukan KTP untuk Hindari Pajak, Purbaya Geram

Menurut Bimo, kebijakan restitusi tersebut sengaja dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga likuiditas sekaligus membantu denyut perekonomian masyarakat.

“Restitusi ini pada dasarnya kami kembalikan kepada masyarakat untuk membantu menjaga aktivitas dan perputaran ekonomi,” pungkasnya.