Growthmates, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan gambut, termasuk di Kalimantan, menjadi tantangan besar dalam upaya penanggulangan bencana lingkungan.

Pasalnya, api yang terlihat padam di permukaan belum tentu benar-benar mati. Bara dapat bertahan di lapisan bawah tanah dan kembali memicu kebakaran, terutama ketika kondisi gambut masih kering.

Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan sekaligus Kepala Pusat Studi Bencana IPB University, Prof. Bambang Hero Saharjo, menjelaskan bahwa karakteristik lahan gambut menjadi salah satu faktor utama yang membuat kebakaran sulit dikendalikan.

Ketika mengering, kata Prof. Bambang, gambut dapat menjadi bahan bakar yang memungkinkan api bertahan dan menjalar di bawah permukaan.

“Sulitnya pemadaman karhutla di Kalimantan berkaitan erat dengan karakteristik lahan gambut yang mudah mengering dan menyimpan bara di bawah permukaan,” ungkap Prof. Bambang, sebagaimana Olenka kutip dari laman IPB University, Selasa (13/10/2026).

Berbeda dengan kebakaran yang hanya terjadi di permukaan vegetasi, api di lahan gambut dapat merambat ke lapisan tanah organik yang terbentuk dari akumulasi sisa-sisa tumbuhan. Ketika lapisan tersebut terbakar, bara bisa bertahan meskipun kobaran api tidak lagi terlihat.

Jika masih terdapat material yang belum terbakar dan kondisi lingkungan tetap kering, kata dia, bara tersebut berpotensi memicu kebakaran kembali.

Kondisi ini membuat proses pemadaman membutuhkan penanganan yang lebih menyeluruh. Petugas tidak cukup hanya memadamkan api yang terlihat, tetapi juga perlu memastikan bara di dalam lapisan gambut benar-benar padam.

Prof. Bambang menegaskan, tingkat kekeringan gambut sangat memengaruhi risiko kebakaran yang berkelanjutan. Ketika kandungan air berkurang, material organik di dalamnya menjadi lebih mudah terbakar dan memungkinkan api terus menjalar.

“Kondisi gambut yang mengering akan menjadi bahan bakar yang sangat efektif untuk terjadinya kebakaran yang berkesinambungan,” katanya.

Tantangan berikutnya adalah keterbatasan sumber air untuk pemadaman. Penurunan muka air tanah membuat gambut semakin kering sekaligus menyulitkan petugas memperoleh pasokan air yang memadai. Situasi ini dapat semakin parah ketika terjadi kekeringan berkepanjangan atau fenomena El Nino yang meningkatkan risiko pengeringan lahan.

Baca Juga: Ikut Terpapar Asap, Singapura Siap Bantu Indonesia Padamkan Karhutla

Menurut Prof. Bambang, sarana yang telah tersedia pun belum tentu dapat berfungsi optimal apabila pasokan air tidak mencukupi. Sumur bor dan kanal yang seharusnya membantu menyediakan air untuk pembasahan lahan dapat menjadi kurang efektif ketika ketersediaan air sangat terbatas.

“Sumber air lain seperti sumur bor menjadi tidak berfungsi, begitu juga kanal-kanal yang sudah dibangun, tetapi air yang tersedia sangat terbatas,” ujarnya.

Selain faktor alam dan kondisi lahan, efektivitas penanganan karhutla juga dipengaruhi kesiapan sumber daya manusia serta ketersediaan sarana dan prasarana. Kapasitas personel pemadam, pengetahuan mengenai karakteristik kebakaran gambut, dan keterampilan dalam melakukan pemadaman menjadi aspek penting untuk memastikan penanganan berjalan efektif.

Di sisi lain, keterlambatan mengetahui titik api dapat membuat kebakaran telanjur meluas sebelum petugas melakukan penanganan. Karena itu, Prof. Bambang menilai sistem peringatan dini (early warning) dan deteksi dini (early detection) perlu diperkuat agar potensi kebakaran dapat diketahui dan ditangani sedini mungkin.

Upaya pencegahan juga perlu disertai penegakan hukum yang tegas untuk mencegah praktik pembakaran lahan dan memastikan seluruh pihak mematuhi ketentuan pengelolaan gambut. Pasalnya, penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman setelah api muncul, tetapi harus dilakukan dengan mengurangi risiko kebakaran sejak awal.

Salah satu langkah penting ialah menjaga gambut tetap basah melalui pemantauan tinggi muka air secara konsisten. Prof. Bambang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 yang menetapkan kriteria tinggi muka air tanah di lahan gambut paling dalam 0,4 meter atau 40 sentimeter di bawah permukaan tanah.

“Pemantauan tinggi muka air agar tetap kurang dari 40 cm, penguatan sistem peringatan dan deteksi dini, serta prioritas pada kegiatan pencegahan harus dilakukan secara konsisten,” tuturnya.

Selain menjaga kelembapan lahan, pengelolaan gambut juga harus mengikuti ketentuan pemanfaatan yang berlaku, termasuk aturan mengenai ketebalan gambut yang dapat dimanfaatkan. Kepatuhan terhadap regulasi tersebut menjadi bagian penting dari upaya menjaga fungsi ekologis gambut sekaligus mengurangi risiko kebakaran berulang.

Kemudian, Prof. Bambang menekankan bahwa pencegahan perlu menjadi prioritas bersama, bukan hanya tanggung jawab petugas pemadam atau pemerintah.

Menurutnya, pengelola lahan, perusahaan, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan perlu terlibat dalam menjaga kondisi gambut serta memastikan upaya pengendalian kebakaran dilakukan secara berkelanjutan.

“Pencegahan harus menjadi prioritas utama dengan menjaga gambut tetap basah, memperkuat deteksi dini, dan memastikan seluruh pihak terlibat dalam pengelolaan gambut secara berkelanjutan,” pungkas Prof. Bambang.

Baca Juga: Anies Baswedan Soroti Asap Karhutla sampai Singapura: Jangan Sampai Warga Dibunuh Pelan-pelan