PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas dan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) melalui program sertifikasi profesi yang diselenggarakan oleh Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI).

Adapun, pada kelulusan tahun 2025, sebanyak 49 pegawai Askrindo dinyatakan lulus sertifikasi Ajun Ahli Asuransi Indonesia Kerugian (A3IK), sehingga sampai saat ini Askrindo memiliki 10 pegawai bersertifikasi (Ahli Asuransi Indonesia Kerugian) A2IK dan 129 pegawai bersertifikasi A3IK Ajun Ahli Asuransi Indonesia Kerugian (A3IK).

Direktur Utama Askrindo, M Fankar Umran, mengatakan bahwa salah satu penguatan kelembagaan yakni pada kualitas operasional serta peningkatan standar kompetensi sumber daya manusia di perusahaan asuransi. 

Baca Juga: Gerak Cepat, Askrindo Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Sumatera

Baca Juga: Berkolaborasi dengan MUI, Askrindo Syariah Bantu Korban Banjir di Sumatera Barat

“Dengan ditopang tenaga ahli yang kompeten dan bersertifikasi, Askrindo yakin akan mampu menghadapi tantangan industri. Ini sejalan dengan kebutuhan yang semakin kompleks serta tuntutan transparansi dan prudential practice di sektor asuransi,” ujar Fankar dalam keterangannya, Senin (8/12/2025).

Sebagai informasi, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 23 Tahun 2023 menyebutkan bahwa industri asuransi harus memiliki tenaga ahli yang kompeten guna sebagai langkah untuk memperkuat kapasitas dan ketahanan industri asuransi di Indonesia.

Sertifikasi A3IK sendiri merupakan sertifikasi tingkat menengah yang menekankan pemahaman komprehensif mengenai dasar-dasar asuransi kerugian, termasuk underwriting, klaim, hukum asuransi, risiko, hingga produk-produk asuransi umum. Sertifikasi ini menjadi standar kompetensi bagi staf hingga officer sebagai fondasi dalam praktik teknis asuransi. 

Sementara itu, A2IK (Ahli Asuransi Indonesia Kerugian) merupakan sertifikasi tingkat lanjutan yang mempersiapkan tenaga ahli profesional. Pemegang A2IK memiliki kompetensi dalam analisis risiko kompleks, manajemen portofolio asuransi, penetapan polis, reinsurance, hingga pengambilan keputusan teknis tingkat strategis. Pada banyak perusahaan asuransi, posisi supervisor, manager, hingga senior analyst diwajibkan memegang A2IK sesuai standar industri.

Selain itu, Direktur Kepatuhan, SDM & Manajemen Risiko, R Mahelan Prabantarikso, mengatakan dengan tantangan industry yang semakin besar maka perlu didorong juga kompetensi SDMnya. “Dengan jumlah tenaga ahli bersertifikasi yang terus bertambah, Askrindo memastikan bahwa seluruh proses operasional bisnis, seperti produk Asuransi Umum, Asuransi Kredit dan produk lainnya  dikelola oleh tenaga profesional yang tersertifikasi baik A3Ik maupun A2IK,” jelas Mahelan. 

Fankar menambahkan kembali bahwa, sertifikasi profesi seperti A2IK dan A3IK menjadi bagian penting dalam memastikan setiap pegawai Perusahaan asuransi memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan terkait pemahaman teknis, kredibilitas profesi, maupun penguatan tata kelola perusahaan. Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Askrindo dalam membangun SDM unggul, adaptif, dan sesuai standar tata kelola industri.

Askrindo menegaskan komitmennya untuk terus memperluas kesempatan sertifikasi bagi pegawai dan meningkatkan kapasitas internal sebagai bagian dari transformasi menuju perusahaan penjaminan yang kuat, kredibel, dan berdaya saing tinggi.