Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Habiburokhman mengatakan jika jumlah kementerian pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bertambah, maka akan terjadi juga penambahan jumlah komisi di DPR RI.

"Kalau kementeriannya bertambah, tentu komisi juga bertambah," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024).

Lanjutnya, ia mengatakan bila kementerian/ lembaga yang akan menjadi mitra kerja yang bertambah, maka akan sulit diakomodir dengan jumlah komisi di DPR saat ini. 

Baca Juga: Kementerian Prabowo-Gibran Bertambah, DPR Juga Mau Tambah Jumlah Komisi

Baca Juga: Puan Maharani Bicara Pertemuan Prabowo-Megawati

Baca Juga: Digadang-gadang Kembali Jadi Ketua DPR, Puan Maharani Ikut Aminkan...

"Kayak kami (Komisi III DPR) saja mitra kami sekitar sembilan sampai 11. Ada (komisi) yang mitranya 14. Repot ngatur jadwal-jadwal pertemuan, rapat-rapat bidang pengawasan dan budget-nya," ucap dia.

Selain itu, dirinya juga menilai dengan banyaknya mitra kerja di suatu komisi akan menyulitkan dalam menuntaskan tugas-tugas komisi.

"Jumlah anggota komisi rata-rata 50 orang, 54 orang. Ngatur setiap anggota untuk berbicara dalam setiap rapat bisa sampai lima jam sampai enam jam," ujar dia.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku tidak menutup kemungkinan jika lembaganya akan menambah jumlah komisi seiring bertambahnya kementerian di Kabinet Prabowo Subianti dan Gibran Rakabuming.

"Dengan adanya rencana penambahan kementerian, tentu saja kemungkiman artinya akan ada penambahan komisi di DPR RI," ujarnya, pada Minggu kemarin.

Selain itu, putri Presiden kelima Megawati Soekarnoputri ini, mengatakan jika penambahan kementerian akan menjadi mitra dari komisi DPR RI yang baru dibentuk. 

Namun, ia mengatakan rencana tersebut masih dalam proses. "Sedang kita matangkan dan kita diskusikan secara lebih matang lagi," ujarnya lagi.

Diketahui, DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara dan RUU Nomor 19/2006 tentangDewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi UU.

Diantaranya adalah, perubahan Pasal 15 dan penjelasannya terkait jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden.

Penyisipan Pasal 9A terkait penulisan pencantuman dan atau pengaturan unsur organisasi dapat dilakukan perubahan oleh presiden sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan. 

Penghapusan penjelasan Pasal 10 sebagai akibat putusan MK nomor 79/PUU-IX/2011

Perubahan Pasal 15 dan penjelasannya terkait dengan jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden. 

Perubahan judul Bab 6 menjadi hubungan fungsional kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural dan lembaga pemerintah lainnya.