Kementerian Kesehatan RI memperketat pengawasan terhadap penggunaan antibiotik di seluruh rumah sakit di Indonesia. Pasalnya penggunaan antimikroba yang tak tepat justru memicu Resistensi Antimikroba (AMR) yakni kondisi saat mikroorganisme seperti bakteri, virus, jamur, parasit kebal terhadap obat yang seharusnya membunuh mereka, menyebabkan pengobatan gagal dan infeksi sulit disembuhkan. 

Baca Juga: Novo Nordisk dan Kemenkes Salurkan Donasi Insulin bagi Pasien Diabetes Pascabencana di Sumatera

Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Dante Saksono Harbuwono mengatakan AMR menjadi salah satu isu krusial  nasional dan global yang perlu perhatian khusus pemerintah. Ia menjadi ancaman di dunia kesehatan yang perlu penanganan serius. 

“Sangat krusial yang namanya AMR, Antimicrobial Resistance. Antimicrobial Resistance ini adalah penggunaan antibiotik yang resistensi di masyarakat. Ini selalu kita pantau,” kata Dante dilansir Olenka.id Minggu (1/2/2026). 

Dante mengatakan, pihaknya selalu melakukan evaluasi berkala terkait penggunaan antibiotik di seluruh rumah sakit, langkah ini bertujuan untuk memetakan pola penggunaan antibiotik sekaligus mendeteksi keberadaan bakteri atau mikroorganisme yang telah kebal terhadap obat-obatan tertentu.

“Kita membuat evaluasi pada saat kita melakukan sertifikasi rumah sakit setiap tahunnya, untuk rumah sakit itu mengeluarkan penggunaan antibiotik dan kultur resistensi di tiap-tiap rumah sakit,” ujarnya. 

Sekarang ini kata Dante, Kementerian Kesehatan telah mewajibkan seluruh rumah sakit membentuk Tim Program Pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA). Tim itu bertugas  mengoordinasikan serta mengawasi penggunaan antibiotik di institusi masing-masing. Keberadaan tim PPRA dinilai sangat krusial dalam upaya menekan laju penyebaran resistensi antimikroba.

Baca Juga: Telkomsat dan Kemenkes Jalin Kerja Sama, Dorong Pemerataan dan Digitalisasi Layanan Kesehatan Berbasis AI

“Kita harapkan bahwa resistensi antibiotik ini semakin lama, semakin menurun,” pungkasnya.