Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bakal melakukan perubahan dalam sistem pelayanan kesehatan di Indonesia. Perubahan tersebut mencakup mekanisme rujukan pasien BPJS Kesehatan, standar ruang rawat inap rumah sakit, hingga sistem pembayaran klaim BPJS.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya mengatakan, terdapat tiga aspek utama yang akan diubah, yakni sistem rujukan berbasis kompetensi rumah sakit, penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), serta perubahan sistem pembayaran klaim BPJS Kesehatan.
Menurut Azhar, perubahan tersebut akan dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani peraturan presiden terkait jaminan kesehatan yang baru.
Salah satu perubahan yang akan dirasakan langsung oleh pasien BPJS adalah sistem rujukan. Nantinya, rujukan tidak lagi semata-mata berdasarkan jenjang atau kelas rumah sakit, mulai dari kelas D, C, B hingga A.
Pasien akan dirujuk berdasarkan kompetensi rumah sakit dan kebutuhan medis sesuai penyakit yang ditangani.
"Rujukannya berdasarkan kompetensi atau kebutuhan penyakitnya. Kalau memang harus dari Puskesmas ke Cipto, ya ke Cipto. Jadi enggak lagi rumah sakitnya berdasarkan berjenjang," ujar Azhar dalam acara Health Summit 2026 yang digelar CNBC Indonesia, dikutip Kamis (15/10/2026).
Dengan skema tersebut, pasien diharapkan dapat memperoleh layanan di rumah sakit yang memang memiliki kemampuan menangani penyakitnya tanpa harus melewati tahapan rujukan berdasarkan klasifikasi rumah sakit.
Baca Juga: Bisakah BPJS Mandiri Pindah ke PBI yang Iurannya Dibayar Pemerintah? Begini Syarat dan Caranya
Perubahan berikutnya menyangkut standar ruang rawat inap bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Azhar mengatakan pemerintah akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dengan jumlah tempat tidur maksimal empat dalam satu kamar. Artinya, rumah sakit tidak lagi diperbolehkan menempatkan pasien dalam ruang perawatan dengan jumlah tempat tidur lebih dari empat.
"Yang kedua adalah kelas rawat inap standar. Di sini pemerintah sudah tidak mengizinkan lagi pasien kita dirawat di ruang kelas yang lebih dari empat tempat tidur. Maksimal empat tempat tidur," tegasnya.
Tak hanya jumlah tempat tidur, ruang rawat inap juga diwajibkan memiliki kamar mandi di dalam serta sejumlah fasilitas lain sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
Perubahan ketiga menyasar sistem pembayaran klaim BPJS Kesehatan kepada rumah sakit. Kemenkes berencana mengganti sistem Indonesia Case Base Groups (INA-CBG) dengan Indonesia Diagnosis Related Groups (IDRG).
Azhar menjelaskan, perubahan tersebut dilakukan untuk membuat sistem pengelompokan penyakit lebih sesuai dengan karakteristik penyakit dan kebutuhan pelayanan kesehatan di Indonesia.
Selama ini, sistem INA-CBG mengelompokkan tingkat keparahan penyakit ke dalam tiga kategori utama, yakni ringan, sedang, dan berat. Namun, menurut Azhar, terdapat sejumlah kondisi penyakit yang berada di antara kategori tersebut.
"Kalau INA-CBG's ini biasanya dibagi tiga. Gampangnya itu ringan, sedang, berat. Tapi ternyata penyakit-penyakit di Indonesia ada yang di antaranya mereka semua," katanya.
Melalui sistem IDRG, pengelompokan tingkat keparahan penyakit akan dibuat lebih terperinci. Dengan demikian, dokter diharapkan dapat menentukan kategori penyakit pasien secara lebih spesifik.
Azhar juga berharap perubahan sistem pembayaran tersebut dapat meningkatkan ketepatan pengelompokan penyakit sekaligus menekan potensi kecurangan atau fraud dalam layanan kesehatan.
"Sehingga nanti teman-teman dokter ini akan lebih mudah mengelompokkan penyakitnya. Sehingga kita bisa menghindari fraud dan sebagainya," ungkapnya.
Azhar menegaskan ketiga perubahan tersebut merupakan bagian dari transformasi sistem pelayanan kesehatan nasional yang tengah disiapkan pemerintah.
"Ini adalah tiga hal penting yang sebentar lagi akan berubah ke dalam sistem pelayanan kesehatan kita di Indonesia," kata dia.