Dampak lingkungan di Papua Selatan juga menjadi perhatian organisasi tersebut, terutama terkait kebakaran hutan dan lahan. Berdasarkan pemantauan Greenpeace, terdapat 1.413 titik sumber asap di Papua Selatan hingga 1 Oktober 2026, termasuk di kawasan yang dinilai penting secara ekologis di Merauke. Pemantauan sebelumnya juga menemukan sumber asap di sekitar wilayah yang berkaitan dengan PSN, termasuk koridor pembangunan Wanam–Muting.

“Jadi pernyataan Hashim seperti permainan kata-kata saja. Jika pemerintah benar-benar mengakui bahwa ketahanan pangan tidak membutuhkan pembukaan hutan baru, maka prinsip itu harus diterapkan secara nyata dan menyeluruh di Papua, karena PSN sebagai program pemerintah di Merauke telah jelas memicu deforestasi, kerusakan lingkungan, dan perampasan hak-hak Masyarakat Adat,” kata Refki.

Greenpeace juga turut menyoroti skala pengembangan kawasan pangan, energi, dan air di Papua Selatan melalui program Kawasan Swasembada Pangan Energi dan Air Nasional (KSPEAN).

Menurut data yang disampaikan organisasi tersebut, pemerintah telah mengalokasikan sekitar 2,7 juta hektare lahan untuk berbagai kegiatan, mulai dari pencetakan sawah, perkebunan tebu untuk bioetanol, perkebunan sawit untuk biodiesel, hingga peternakan.

Greenpeace juga menyebut pemerintah telah melepas hampir setengah juta hektare kawasan hutan di Merauke. Dari luasan tersebut, sekitar 328.000 hektare disebut telah memiliki hak guna usaha (HGU) yang diterbitkan untuk PT Agrinas Pangan Nusantara.

Persoalan lain yang disoroti adalah rencana pemerintah memanfaatkan lebih dari 12 juta hektare lahan terdegradasi untuk pengembangan pangan dan energi. Greenpeace menilai pemerintah perlu membuka informasi secara transparan mengenai lokasi dan kondisi lahan yang dimaksud, termasuk memastikan kesesuaiannya untuk kegiatan pertanian dan energi.

Menurut organisasi tersebut, sebagian lahan terdegradasi di Indonesia merupakan ekosistem gambut yang mengalami kerusakan akibat pengeringan untuk kegiatan industri perkebunan dan kehutanan, serta menghadapi risiko kebakaran berulang. Karena itu, pemanfaatan lahan tersebut untuk kegiatan produksi baru dinilai tidak bisa dilakukan tanpa mempertimbangkan kebutuhan pemulihan lingkungan.

Greenpeace juga mengingatkan bahwa tidak semua lahan terdegradasi cocok untuk pertanian. Sebagian kawasan masih menjadi ruang hidup masyarakat setempat dan menopang aktivitas ekonomi mereka. Pemberian izin untuk kegiatan ekstraktif tanpa mempertimbangkan aspek sosial dan ekologis berisiko memperbesar konflik antara masyarakat dan perusahaan.

Kepala Global Greenpeace untuk Kampanye Hutan Indonesia, Kiki Taufik, berpandangan, pernyataan pemerintah mengenai keberlanjutan perlu dibuktikan melalui penghentian proyek yang berpotensi merusak hutan dan memicu konflik.

Ia pun menyoroti rencana pemerintah mendorong penggunaan bioetanol melalui pencampuran E20 dan biodiesel B60 di tengah keberlanjutan proyek pangan dan energi di Papua Selatan.

“Di tengah sesumbar pemerintah mendorong program pencampuran bioetanol (E20) dan biodiesel B60, pernyataan Hashim dan Mari Elka terasa seperti pepesan kosong ‘sustainability’. Jika memang serius, pemerintah harus menghentikan program KSPEAN yang saat ini berjalan dengan menghancurkan hutan, dibekingi karpet merah regulasi dan militer, dan ditengarai sarat konflik kepentingan,” kata Kiki.

Kiki juga menyoroti sejumlah kebijakan yang menurut Greenpeace memberikan kemudahan bagi pelaksanaan proyek, di antaranya persetujuan lingkungan untuk pembangunan jalan Wanam–Muting sepanjang 135 kilometer, Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 591/2025, serta penerbitan HGU untuk PT Agrinas Pangan Nusantara.

Bagi Kiki, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut tata kelola lahan, tetapi juga menyangkut perlindungan hak masyarakat adat, keberlanjutan sumber pangan dan air, serta kelestarian keanekaragaman hayati di Papua.

“Papua bukan tanah kosong atau cadangan lahan baru untuk ekspansi industri; hutannya adalah wilayah hidup Masyarakat Adat, sumber pangan dan air, benteng keanekaragaman hayati, serta pondasi masa depan Papua. Pemerintah harus menghentikan PSN di Papua Selatan dan berbagai proyek ekstraktif di Tanah Papua,” ujar Kiki.

“Pemerintah juga perlu mengevaluasi dan menghentikan proyek-proyek yang mengancam hutan alam, ekosistem kritis, dan wilayah adat. Tak ada pilihan lain jika ingin menyelamatkan masyarakat dan keanekaragaman hayati yang kita miliki dari dampak krisis iklim. Tidak ada jalan menuju kedaulatan pangan dan pembangunan berkelanjutan dengan mengorbankan hutan, hak Masyarakat Adat, dan masa depan Papua,” lanjut Kiki.

Greenpeace pun mendesak pemerintah mengevaluasi proyek pangan dan energi di Papua Selatan serta menghentikan kegiatan yang dinilai mengancam hutan alam, ekosistem kritis, dan wilayah adat.

Organisasi tersebut menegaskan bahwa komitmen terhadap ketahanan pangan dan transisi energi perlu berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan serta pemenuhan hak masyarakat adat, bukan melalui ekspansi yang mengorbankan hutan dan ruang hidup masyarakat.

Baca Juga: Greenpeace Soroti Operasi Modifikasi Cuaca untuk Hadapi El Nino: Bukan Solusi Jangka Panjang