Mantan Direktur BAIS TNI, Brigjen TNI (Purn) H. Poernomo mengatakan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tak bakal berdiam diri jika perkara proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Terlepas dari didiskualifikasi atau tidak, pengabulan perkara oleh MK bakal menjatuhkan nama besar Gibran yang bisa saja berimbas pasan tergerusnya kepercayaan publik. Jika itu terjadi, maka Jokowi kata Poernomo bakal menyiapkan pengganti Gibran sebagai penerus.

Baca Juga: Prabowo Salami SBY di HUT TNI, Jokowi Dicuekin! Warganet Geger: Kacang Lupa Kulit

Menurut Poernomo, Jokowi mustahil menggaet figur di luar keluarganya. Untuk itu dia menilai nama Kaesang Pangarep menjadi satu-satunya harapan terakhir Jokowi apabila Gibran benar jatuh.

"Kalau memang ijazah Gibran ini tidak ada dan kejadiannya terjadi pembohongan publik ya begitu ya, maka mungkin nama Gibran jatuh. Nah, maka yang disiapkan mungkin Kaesang tadi mungkin ya. Mungkin begitu,” kata Poernomo dilansir dari saluran YouTube Obor Rakyat Reborn Selasa (6/10/2026).

Menurut Poernomo, Jokowi nyaris tak punya opsi untuk menggantungkan harapan pada pihak lain termasuk menyandarkan nasib pada partai politik lain. Bersama Kaesang, Jokowi berupaya mati-matian membesarkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

“Oleh karenanya Jokowi mungkin tidak ingin menggantungkan diri kepada partai lain, tapi membesarkan PSI-nya," pungkasnya.

Sebagai informasi, pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya menggugat keabsahan syarat pendidikan Gibran ke Mahkamah Konstitusi. Mereka mendalilkan adanya persoalan administratif dan dugaan manipulasi terkait pemenuhan syarat ijazah minimal tingkat SLTA atau sederajat milik Gibran.

Berdasarkan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, syarat pendidikan paling rendah untuk calon presiden dan calon wakil presiden adalah tamat SMA/SLTA atau sederajat. Menurut Denny Indrayana, ditemukan indikasi awal bahwa syarat formal pendidikan tersebut tidak terpenuhi secara sah sejak awal proses pendaftaran di KPU.

Baca Juga: Sebut Gibran Layak Disingkirkan, Syahganda Usul Tukar Guling Posisi Wapres dengan Tiga Menteri dari PSI

Salah satu tuntutan para pemohon dalam gugatan tersebut adalah meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan.