Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah bersama Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menyoroti arah pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) 2026. Keduanya mendorong agar regulasi tersebut memperkuat kedaulatan energi, berpijak pada konstitusi, dan memastikan pengelolaan migas memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.
Pandangan itu mengemuka dalam focus group discussion (FGD) bertajuk “Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi: Mengembalikan Kedaulatan Migas dan Memastikan Pengelolaannya sesuai Konstitusi untuk Sebesar-besar Kemakmuran Rakyat” di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Baca Juga: Optimalkan Potensi Sumur Idle, HWU Elnusa Dukung Produksi Migas dan Ketahanan Energi Nasional
Baca Juga: Pertamina Perkuat Ketahanan Energi Nasional Lewat B50
Forum tersebut mempertemukan unsur masyarakat sipil, serikat pekerja, dan akademisi untuk menyatukan pandangan dalam mengawal penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) serta pembahasan RUU Migas di DPR dan pemerintah.
Diskusi menghadirkan Ketua PP Muhammadiyah M. Busyro Muqoddas, Presiden FSPPB Arie Gumilar, Guru Besar Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) sekaligus mantan anggota Dewan Energi Nasional periode 2009–2019 Mukhtasor, serta Koordinator Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Aryanto Nugroho.
Lanjutnya, komitmen keagamaan dan kebangsaan perlu diwujudkan melalui tindakan nyata yang berpihak pada keadilan. Ia mengaitkan pengawalan kebijakan publik dengan nilai liberasi atau pembebasan dari ketidakadilan, humanisasi atau pemuliaan martabat manusia, serta transendensi yang berlandaskan nilai ketuhanan.
Dalam pembahasan RUU Migas, ia mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam penyelenggaraan negara. Menurut dia, kebijakan publik yang dinilai menyimpang dari konstitusi, etika, dan keadilan sosial perlu dikoreksi melalui mekanisme yang bertanggung jawab.
Bahkan, dirinya juga menyoroti proses legislasi yang berlangsung terlalu cepat tanpa partisipasi publik yang bermakna. Menurut Busyro, regulasi yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas harus dibahas secara transparan dan membuka ruang bagi masukan masyarakat.
Selain itu, Muhammadiyah mendorong agar pengawalan RUU Migas dilakukan berdasarkan riset, kajian ilmiah, dan data objektif. Tata kelola migas juga dinilai perlu mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan serta perlindungan hak masyarakat yang terdampak kegiatan industri.
Sebagai tindak lanjut, PP Muhammadiyah akan menginventarisasi pasal-pasal dalam RUU Migas 2026 yang dinilai tidak sesuai dengan konstitusi atau belum mencerminkan prinsip sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hasil inventarisasi tersebut diharapkan menjadi bahan untuk mengawal pembahasan regulasi.
FSPPB Usul Pertamina Jadi BUK Migas
Presiden FSPPB Arie Gumilar menilai pembahasan RUU Migas 2026 menjadi momentum untuk memperjelas arah tata kelola industri migas nasional. Ia mengaitkan kebutuhan pembaruan regulasi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 yang membatalkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
FSPPB mendorong agar Pertamina ditempatkan sebagai national oil company (NOC) yang menjalankan fungsi Badan Usaha Khusus (BUK) Migas secara terintegrasi, mulai dari kegiatan hulu hingga hilir. Menurut Arie, integrasi tersebut diperlukan untuk mengurangi fragmentasi pengelolaan, inefisiensi, dan duplikasi biaya.
Di sisi lain, FSPPB mengusulkan pemisahan yang jelas antara fungsi pengelolaan kontrak kerja sama atas nama negara melalui lembaga yang diusulkan sebagai BPKKS dan fungsi operasional bisnis Pertamina. Pemisahan tersebut dinilai penting untuk menjaga profesionalisme, pengawasan independen, dan mencegah konflik kepentingan.
Arie juga menekankan bahwa perubahan tata kelola migas harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Efisiensi rantai pasok, peningkatan produksi dan cadangan, serta integrasi kegiatan usaha diharapkan mendukung ketersediaan energi dan harga bahan bakar minyak (BBM) yang terjangkau.
FSPPB turut menyuarakan penolakan terhadap privatisasi aset energi strategis yang dinilai berpotensi melemahkan penguasaan negara. Perlindungan pekerja, penguatan kemampuan teknologi dalam negeri, serta keadilan bagi daerah penghasil migas juga menjadi bagian dari usulan serikat pekerja tersebut.
Usulan-usulan itu merupakan pandangan FSPPB yang masih perlu dibahas dalam proses legislasi, bukan ketentuan yang telah berlaku.
Akademisi Ingatkan Pentingnya Kedaulatan Energi
Dari perspektif akademisi dan kebijakan energi, Mukhtasor mengingatkan bahwa minyak dan gas bumi masih memiliki peran penting dalam memenuhi kebutuhan energi Indonesia dalam jangka panjang. Karena itu, agenda transisi energi, menurut pandangannya, tidak seharusnya dimaknai sebagai pengabaian terhadap pengembangan industri migas domestik.
Ia menilai kedaulatan energi berkaitan dengan kemampuan Indonesia mengambil keputusan berdasarkan kepentingan nasional sekaligus menyediakan kepastian hukum bagi pelaku industri dan investor.
Energi, lanjutnya, juga perlu dipandang sebagai modal pembangunan, bukan semata-mata komoditas untuk kepentingan fiskal. Pengelolaan yang tepat dapat mendukung penciptaan lapangan kerja, memperkuat industri dalam negeri, dan meningkatkan daya saing ekonomi.
Mukhtasor turut menekankan pentingnya menyelaraskan kebijakan energi dengan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs). Menurut dia, kepentingan nasional perlu menjadi pijakan agar Indonesia dapat memperkuat ketahanan energi dan mengurangi kerentanan akibat ketergantungan pada pasokan dari luar negeri.
Muhammadiyah Inventarisasi Pasal RUU Migas
FGD PP Muhammadiyah dan FSPPB menempatkan pembahasan RUU Migas bukan hanya sebagai persoalan teknis industri, melainkan juga menyangkut konstitusi, tata kelola negara, kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan kepentingan masyarakat.
Inventarisasi pasal-pasal yang dilakukan PP Muhammadiyah serta usulan tata kelola yang disampaikan FSPPB dapat menjadi bagian dari masukan masyarakat sipil dalam proses legislasi. Namun, arah akhir regulasi tetap bergantung pada pembahasan dan keputusan DPR bersama pemerintah.
Dengan demikian, keterbukaan proses, partisipasi publik yang bermakna, dan pengujian setiap ketentuan berdasarkan kepentingan nasional menjadi hal penting agar pembaruan aturan migas memiliki legitimasi serta mampu menjawab kebutuhan ketahanan energi Indonesia.