Memasuki dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, agenda transisi energi Indonesia dinilai perlu beralih dari penguatan komitmen menuju implementasi kebijakan yang terkoordinasi, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan nasional.
Penguatan ketahanan energi menjadi semakin mendesak di tengah dinamika geopolitik dan ketidakpastian ekonomi global. Di sisi lain, Indonesia juga perlu memastikan transisi energi berjalan selaras dengan pertumbuhan ekonomi, keterjangkauan energi, keberlanjutan lingkungan, serta daya saing industri nasional.
Hal tersebut menjadi sorotan Energy Transition Policy Development Forum (ETP Forum) dalam forum bertema “Refleksi Transisi Energi dan Ambisi Iklim: Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran” di Purnomo Yusgiantoro Center, Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Senior Consultant Purnomo Yusgiantoro Center (PYC), Farida Zed, mengatakan, evaluasi transisi energi perlu melihat lebih jauh dari sekadar pencapaian target dan perkembangan regulasi, tetapi juga efektivitas implementasi, kesiapan infrastruktur, serta manfaat yang dirasakan masyarakat.
“Agenda transisi energi Indonesia perlu semakin diarahkan dari penguatan komitmen menuju implementasi yang terkoordinasi dan sesuai dengan kebutuhan Indonesia,” ungkap Farida.
Menurut Farida, transisi energi merupakan transformasi yang mencakup berbagai aspek, mulai dari tata kelola, kesiapan infrastruktur, keberlanjutan fiskal, pengembangan teknologi, hingga perlindungan sosial masyarakat.
Dalam evaluasi dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, ETP Forum yang merupakan kolaborasi enam lembaga think tank menilai sejumlah kemajuan telah dicapai. Di antaranya pembentukan satuan tugas percepatan transisi energi, pencanangan target pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) 100 gigawatt (GW), serta pembentukan kementerian koordinator yang membidangi hilirisasi dan transisi energi.
Meski demikian, implementasi kebijakan masih menghadapi tantangan. Bauran energi terbarukan tercatat turun dari 18,3% pada triwulan I menjadi 17,3% pada triwulan II 2026. Sementara itu, realisasi belanja subsidi dan kompensasi energi mencapai Rp376,8 triliun sepanjang Januari-September 2026, meningkat 54,1% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Salah satu persoalan yang dinilai mendesak adalah reformasi subsidi energi untuk menjaga ruang fiskal sekaligus memastikan bantuan lebih tepat sasaran.
Tekanan anggaran meningkat seiring harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) yang mencapai US$112,81 per barel pada September 2026, jauh di atas asumsi APBN sebesar US$70 per barel. Pada saat bersamaan, nilai tukar rupiah berada di kisaran Rp18.000 per dolar AS dan konsumsi BBM bersubsidi meningkat 9,1% menjadi sekitar 13,4 juta kiloliter.
Beban subsidi dan kompensasi energi secara gabungan juga meningkat dari Rp234 triliun pada 2021 menjadi Rp394 triliun pada 2025. Di sisi lain, sekitar separuh manfaat subsidi energi disebut dinikmati oleh 20% rumah tangga terkaya.
Lead Electric Mobility and Indonesia Energy International Institute for Sustainable Development (IISD), Achmad Zacky Ambadar, mengatakan perubahan mekanisme subsidi diperlukan agar dukungan pemerintah lebih efektif menjangkau kelompok masyarakat yang membutuhkan.
“Volatilitas harga minyak menunjukkan pentingnya memperkuat pengalihan subsidi dari komoditas ke individu agar lebih tepat sasaran. Perbaikan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi peluang untuk memprioritaskan rumah tangga yang paling membutuhkan sekaligus menjaga ruang fiskal untuk prioritas pembangunan lainnya,” ujarnya.
Senada, Senior Policy Adviser Centre for Policy Development (CPD), Ruddy Gobel, menyebut reformasi subsidi berbasis DTSEN yang menyasar 30-50% rumah tangga terbawah atau sekitar 28-47,1 juta keluarga berpotensi menghemat anggaran Rp76 triliun hingga Rp116 triliun.
Selain reformasi subsidi, percepatan energi terbarukan melalui program PLTS 100 GW juga membutuhkan kepastian regulasi, pendanaan, tata kelola, dan mekanisme pelaksanaan yang jelas.
Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Bisnis, BLES Perluas Pemanfaatan Energi Terbarukan
Institute for Essential Services Reform (IESR), melalui penilaian terhadap tujuh indikator kesiapan program, menemukan belum ada aspek yang sepenuhnya siap. Ketujuh indikator tersebut meliputi tata kelola, regulasi, perencanaan sistem kelistrikan, teknologi dan rantai pasok, pendanaan, kesiapan proyek, serta koordinasi antarpemangku kepentingan.
Chief Executive Officer IESR, Fabby Tumiwa, menilai regulasi, perencanaan sistem kelistrikan, dan pendanaan masih menjadi tantangan utama. Koordinasi lintas lembaga serta kesiapan proyek yang dapat ditawarkan kepada investor juga perlu diperkuat.
Tantangan pengembangan energi bersih turut terlihat dari peningkatan kapasitas pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang bertambah 4 GW menjadi 60,7 GW pada 2025. Sementara itu, PLTU captive atau pembangkit yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan industri sendiri belum tercakup dalam skema pensiun dini.
Country Lead Indonesia Climateworks Centre, Jannata Giwangkara, menekankan pentingnya perencanaan ketenagalistrikan yang terintegrasi, mulai dari penetapan target energi terbarukan, pengembangan jaringan, hingga pengelolaan pembangkit berbasis fosil.
Dari sisi kelembagaan, ETP Forum juga mendorong penguatan koordinasi lintas sektor melalui kejelasan mandat dan mekanisme pengambilan keputusan satuan tugas percepatan transisi energi serta kementerian koordinator terkait.
Penyelesaian kerangka hukum, termasuk Rancangan Undang-Undang Perubahan Iklim dan pengembangan instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK), juga dinilai penting untuk menjaga konsistensi kebijakan dekarbonisasi.
Transisi energi, menurut forum tersebut, juga harus memastikan manfaat yang lebih merata bagi masyarakat, termasuk pekerja, perempuan, penyandang disabilitas, serta masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Perlindungan lingkungan dan sosial dalam pengembangan industri mineral kritis turut menjadi perhatian.
Lebih lanjut, Farida pun menegaskan, keberhasilan transisi energi tidak cukup diukur dari penambahan kapasitas energi terbarukan. Keandalan pasokan dan pemerataan manfaat juga harus menjadi bagian dari penilaian.
“Transisi energi perlu dilaksanakan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara keamanan pasokan, keterjangkauan energi, keberlanjutan lingkungan, serta daya saing ekonomi nasional,” katanya.
Sebelumnya, pada 2025, kelompok energi dan sosial-ekonomi telah menyampaikan sembilan poin rekomendasi strategis untuk mendukung transisi energi nasional. Rekomendasi tersebut mencakup reformasi subsidi energi, perluasan akses energi bersih, penguatan tata kelola ketenagalistrikan, koordinasi kelembagaan, pengembangan nilai ekonomi karbon, peningkatan efisiensi energi dan penurunan emisi, penguasaan teknologi bersih, penerapan prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG), serta integrasi aspek sosial dalam transisi energi berkeadilan.
Memasuki tahun ketiga pemerintahan Prabowo-Gibran, ETP Forum mendorong pemerintah mempercepat implementasi reformasi energi melalui penyelarasan target, regulasi, dan anggaran.
Direktur Eksekutif IRID, Kuki Soejachmoen, menuturkan, penguatan regulasi, alokasi anggaran, dan sistem energi perlu berjalan beriringan agar manfaat transisi energi semakin nyata.
Terakhir, Farida berharap, ETP Forum dapat memperluas komunikasi kebijakan, meningkatkan pemahaman publik, serta mendorong dialog konstruktif mengenai arah dan prioritas transisi energi nasional.
Melalui kolaborasi dan pertukaran gagasan, forum ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi bersama untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendukung pencapaian target 100% energi terbarukan pada 2040.
Baca Juga: Sun to Sea Perluas Dukungan Energi Bersih untuk Masyarakat Pesisir Indonesia