Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan belum akan menerapkan pajak jalan tol dalam waktu dekat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol masih dalam tahap kajian Rencana Strategis DJP 2025–2029 dan belum bersifat final.
"Sampai dengan saat ini, belum terdapat regulasi yang mengatur pengenaan PPN atas jasa jalan tol sehingga belum ada perubahan perlakuan perpajakan yang diterapkan kepada masyarakat," ujar Inge sebagaimana dikutip di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Baca Juga: Kapan PPN Tarif Tol Mulai Berlaku?
Inge Diana menegaskan, setiap kebijakan perpajakan yang akan diambil tetap mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, kemudahan administrasi, serta memperhatikan daya beli masyarakat. Ia berjanji, segala perkembangan terkait kebijakan ini akan disampaikan kepada publik secara transparan.
Kajian mendalam serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga akan menjadi prioritas utama, termasuk mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sektor transportasi secara luas.
"Apabila nanti kebijakan tersebut telah ditetapkan, informasi resmi akan disampaikan secara terbuka melalui kanal komunikasi pemerintah," pungkas Inge.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak memasukkan rencana pemungutan PPN atas jasa jalan tol dalam Renstra 2025-2029. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas basis pajak sekaligus meningkatkan penerimaan negara.
Renstra Ditjen Pajak merupakan dokumen perencanaan jangka menengah yang menjadi acuan organisasi dalam menjalankan tugas dan fungsi selama lima tahun. Dokumen ini mencakup visi, misi, sasaran strategis, hingga arah kebijakan perpajakan.