Peserta BPJS Kesehatan mandiri ternyata tidak bisa begitu saja mengubah status kepesertaannya menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung pemerintah.

BPJS Kesehatan PBI merupakan program jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu. Melalui program ini, peserta tidak perlu membayar iuran bulanan karena pembiayaannya ditanggung oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Lantas, apakah peserta BPJS Kesehatan mandiri yang mengalami perubahan kondisi ekonomi bisa beralih menjadi peserta PBI?

Mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 Pasal 4, kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Baca Juga: Rp23 Triliun Dana BPJS Kesehatan Tersedot untuk Jantung dan Stroke, Dokter Ungkap Biaya Pengobatannya

Artinya, peserta BPJS Kesehatan mandiri yang ingin beralih ke PBI harus memenuhi kriteria penerima bantuan sosial dan tercatat dalam DTSEN. Pendataan dan penetapan peserta PBI dilakukan melalui koordinasi Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan.

Masyarakat yang dapat masuk dalam kategori tersebut harus tergolong tidak mampu serta lolos proses verifikasi data sosial dan ekonomi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2024, pemerintah mengalokasikan iuran sebesar Rp42.000 per orang setiap bulan untuk peserta PBI.

Sementara itu, Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 Pasal 7 menetapkan sejumlah persyaratan bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan, yakni merupakan penduduk warga negara Indonesia, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta tercatat dalam DTSEN atau memenuhi kondisi lain yang ditetapkan sesuai ketentuan.

Dengan demikian, peserta BPJS Kesehatan mandiri tidak cukup hanya mengajukan permohonan perubahan status kepesertaan. Data peserta juga harus memenuhi kriteria dan lolos proses verifikasi serta validasi.

Perubahan status menjadi PBI juga tidak otomatis menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang sebelumnya dimiliki peserta.

Baca Juga: Biar Nggak Denda, Ini 5 Tips Penting Sebelum Membayar Tagihan BPJS Kesehatan

Hal tersebut mengacu pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 43 yang mengatur bahwa BPJS Kesehatan tetap wajib mencatat dan menagih tunggakan iuran sebagai piutang paling banyak selama 24 bulan.

Bagi peserta yang memiliki tunggakan, BPJS Kesehatan menyediakan program REHAB atau Rencana Pembayaran Bertahap. Program ini dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN maupun dengan mendatangi kantor BPJS Kesehatan.

Bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri yang ingin mengajukan perubahan status menjadi PBI, prosesnya dapat dimulai dengan mengecek status data sosial.

Pengecekan dapat dilakukan melalui laman cekbansos.kemensos.go.id, aplikasi Cek Bansos, atau dengan mendatangi kantor Dinas Sosial setempat.

Jika belum terdaftar dalam data penerima bantuan, peserta dapat mengajukan proses pendataan melalui kantor kelurahan atau Dinas Sosial sesuai wilayah tempat tinggal.

Dokumen yang umumnya perlu disiapkan antara lain KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Setelah pengajuan dilakukan, data akan melalui proses verifikasi dan validasi oleh pihak terkait.

Baca Juga: 21 Penyakit yang Gak Ditanggung BPJS Kesehatan

Peserta juga perlu menyiapkan dokumen pendukung seperti fotokopi KTP dan KK, SKTM, meterai Rp10.000, bukti pembayaran terakhir BPJS Kesehatan mandiri, serta kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Selanjutnya, peserta bersama anggota keluarga dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen yang telah disiapkan. Dinas Sosial kemudian akan melakukan penilaian untuk memastikan apakah peserta memenuhi kriteria sebagai fakir miskin atau masyarakat tidak mampu.

Jika dinyatakan memenuhi persyaratan, data akan diteruskan melalui mekanisme yang berlaku kepada Kementerian Sosial untuk proses penetapan sebagai penerima PBI.

Apabila penetapan telah diterbitkan dan status kepesertaan diperbarui, iuran Jaminan Kesehatan peserta selanjutnya ditanggung oleh pemerintah.

Jadi, peserta BPJS Kesehatan mandiri memang dapat beralih menjadi peserta PBI, tetapi perubahan tersebut tidak dilakukan secara otomatis. Peserta harus memenuhi kriteria, terdata dalam sistem pemerintah, serta melalui proses verifikasi dan penetapan sesuai ketentuan yang berlaku.