PT Bursa Berjangka Jakarta (Jakarta Futures Exchange atau JFX) resmi ditetapkan sebagai penyelenggara Bursa Berjangka Derivatif untuk Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) oleh Bank Indonesia, sebagaimana tertuang dalam surat pemberitahuan resmi Bank Indonesia No. 27/511/DPPK/Srt/B tertanggal 29 Juli 2025.
Penetapan ini diberikan setelah JFX mengajukan permohonan pendaftaran melalui surat resmi No. L/JFX/DIR/03-25/101 pada 10 Maret 2025, dan dinyatakan telah memenuhi seluruh kelengkapan dokumen serta persyaratan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Upaya JFX dan FINEX Tingkatkan Literasi Perdagangan Berjangka di Kalangan Generasi Muda
Dengan disahkannya status ini, PT Bursa Berjangka Jakarta menjadi salah satu entitas penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan (IPK) Derivatif PUVA di Indonesia. Hal ini merupakan pencapaian strategis bagi pengembangan industri pasar derivatif nasional, sekaligus memperkuat kepercayaan regulator terhadap kesiapan JFX dalam menyediakan infrastruktur perdagangan derivatif yang terstandar, terpercaya, dan efisien.
Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta, Stephanus Paulus Lumintang, menyampaikan, "Kami sangat mengapresiasi kepercayaan yang diberikan oleh Bank Indonesia. Penetapan ini akan mendorong JFX untuk terus berinovasi dan menjaga kepatuhan terhadap regulasi, dalam rangka menyediakan ekosistem pasar keuangan derivatif yang aman dan kompetitif."
Sebagai bagian dari kewajiban, JFX akan senantiasa berpedoman pada ketentuan Peraturan Bank Indonesia No. 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta peraturan pelengkap dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), hingga ditetapkannya regulasi lebih lanjut dari otoritas moneter.
"Ke depan, JFX berkomitmen untuk terus mendukung penguatan stabilitas sistem keuangan nasional, serta menjadi mitra strategis dalam mewujudkan pasar derivatif yang inklusif dan modern di Indonesia," pungkas Stephanus, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, dikutip Jumat (1/8/2025).