Direktur Produksi dan Distribusi Farmasi Kementerian Kesehatan, Dita Novianti Sugandi Argadiredja mengatakan antibiotik tidak bisa dikonsumsi sembarangan. Dia menegaskan untuk mendapatkan dan mengkonsumsi antibiotik harus dengan resep dokter.
“Antibiotik tidak boleh digunakan sembarangan. Antibiotik harus dilakukan sesuai dengan resep dokter,” kata Dita dilansir Olenka.id Jumat (9/1/2026).
Baca Juga: Dituduh Diktator, Prabowo Bersumpah...
Pemerintah sebenarnya sudah membuat landasan hukum yang mengatur penjualan obat-obatan termasuk antibiotik yakni: Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009: Mengatur peredaran obat-obatan termasuk antibiotik.
Kemudian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Melindungi konsumen dari potensi bahaya obat keras yang disalahgunakan.
Serta peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2021: Pedoman Penggunaan Antibiotik yang menjadi landasan implementasi, menggarisbawahi pentingnya resep dokter untuk penggunaan tepat.
Kendati peraturannya sudah jelas, namun antibiotik masih bisa didapatkan di berbagai tempat seperti warung atau toko kelontong, padahal penggunaan antibiotik tidak boleh sembarangan lantaran antibiotik termasuk obat keras golongan G yang punya beragam efek samping apabila digunakan secara sembarangan tanpa pengawasan dokter.
Baca Juga: RI Resmi Swasembada Pangan, Prabowo: Tidak Ada Bangsa yang Merdeka Kalau Makanan Tak Tersedia
“Antibiotik tidak dapat diperoleh bebas, dimanapun, baik di apotek maupun di fasilitas pelayanan kesehatan yang lain, apalagi di tempat-tempat lain seperti warung dan sebagainya. Jadi, jangan gunakan antibiotik sembarangan, ikuti anjuran dokter,” tegas Dita.