Pemerintah kini tengah menyiapkan rencana penyaluran gaji pegawai negeri sipil (PNS) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan bahwa rencana tersebut telah diajukan kepada Kemenkeu dan mekanisme teknisnya masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.
“Mekanismenya mungkin sudah dianggarkan, sudah diajukan ke Kementerian Keuangan dan akan siap dibayarkan,” ungkap Ferry Juliantono di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, dikutip Senin (19/10/2026).
Ferry juga menegaskan bahwa skema penyaluran gaji PNS melalui Koperasi Merah Putih mulai diberlakukan pada 2026, bukan tahun mendatang.
Melihat rencana tersebut, publik bertanya-tanya, memang apa alasan pasti di baliknya? Redaksi Olenka telah merangkum jawabannya dari berbagai sumber berikut ini:
Alasan Utama Pemerintah
Ferry menyampaikan langkah ini diambil untuk memperkuat skala usaha serta kapasitas layanan keuangan koperasi di tingkat desa/kelurahan. Selain itu, skema ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing koperasi agar sejajar dengan bank nasional dan memastikan likuiditas dana ASN berputar langsung guna menggerakkan ekonomi lokal.
Menurut pemerintah, penyaluran gaji PNS melalui Kopdes Merah Putih juga diharapkan dapat memperbesar peran koperasi dalam aktivitas ekonomi masyarakat. Dengan adanya aliran dana yang lebih besar dan rutin, koperasi desa/kelurahan dinilai memiliki peluang untuk mengembangkan layanan keuangan sekaligus memperkuat kegiatan usaha di tingkat lokal.
Skema tersebut pada akhirnya diarahkan agar dana yang selama ini digunakan untuk pembayaran gaji ASN tidak hanya berhenti pada transaksi perbankan, tetapi turut menciptakan perputaran ekonomi di desa dan kelurahan. Pemerintah berharap penguatan kapasitas koperasi melalui skema ini dapat membuat Kopdes Merah Putih memiliki skala usaha yang lebih besar dan mampu bersaing dengan lembaga keuangan yang sudah lebih dulu beroperasi.
Baca Juga: Tegas! PDIP Tolak Rencana Gaji ASN Lewat Kopdes: Jika Diselewengkan, Siapa Tanggung?
Dampak Kebijakan dan Upaya Kesiapan Pemerintah
Rencana ini memicu perhatian dari kalangan legislatif dan pengamat ekonomi terkait potensi munculnya biaya transaksi tambahan bagi ASN. Di samping itu, pengalihan dana skala besar ini berisiko mengurangi likuiditas Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang selama ini dipercaya mengelola penyaluran gaji ASN.
Untuk mendukung keberlanjutan skema ini, pemerintah juga tengah mengkaji pembentukan badan pengawas koperasi khusus serta pelibatan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) guna memberikan kepastian perlindungan terhadap dana nasabah di koperasi. Para ahli menyarankan agar pemerintah melakukan uji coba secara terbatas atau menerapkan skema opsional terlebih dahulu sebelum kebijakan ini diberlakukan secara nasional.