Kasus fidusia terkait satu unit Toyota All New Fortuner di Kendari berujung pada vonis penjara selama satu tahun bagi seorang direktur dan karyawannya. Perkara ini bermula ketika Rahmad, seorang karyawan, mengajukan pembiayaan kendaraan kepada Astra Credit Companies (ACC) Kendari dengan tenor 48 bulan, namun pembayaran angsurannya macet setelah cicilan ketiga.
Pihak ACC Kendari telah menempuh prosedur penagihan sesuai standar, mulai dari panggilan telepon hingga pengiriman Surat Peringatan bertahap, namun tidak mendapat tanggapan. Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, terungkap bahwa nama Rahmad hanya digunakan untuk pengajuan kredit, sementara unit mobil tersebut sejak awal digunakan oleh pihak ketiga, yakni Maulana Budi Purnomo, yang merupakan direktur utama di perusahaan tempat Rahmad bekerja.
Baca Juga: Hadir dengan Banyak Layanan, ACC Terus Dukung Customer Tingkatkan Usaha
Dalam proses hukum, terbukti bahwa Rahmad memberikan keterangan serta dokumen yang tidak benar saat mengajukan permohonan pembiayaan. Setelah mobil diserahkan dari pihak dealer, kendaraan tersebut langsung berada dalam penguasaan Maulana, yang kemudian diketahui telah mengalihkannya kepada pihak lain yang hingga kini unitnya belum ditemukan.
ACC Kendari akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara. Pada 8 Januari 2025 perkara didaftarkan oleh Kejaksaan Negeri kendari di Pengadilan Negeri Kendari. Pada 10 Maret pengadilan menyatakan bahwa Rahmad dan Maulana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak lain. Rahmad dan Maulana dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Branch Manager ACC Kendari Ogie Sanjaya angkat bicara mengenai kasus Rahmad dan Maulana tersebut dengan mengatakan bahwa pada dasarnya tindakan memalsukan dokumen dan memberikan keterangan palsu untuk pengajuan kredit mobil dan tindakan yang melanggar hukum. Tindakan mengalihkan mobil yang sedang dalam masa kredit juga merupakan tindakan melanggar hukum. “Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak meminjamkan atau memberikan data pribadi serta tidak memberikan keterangan palsu dalam pengajuan pembiayaan karena dapat terkena konsekuensi hukum," kata Ogie.
Menggadaikan kendaraan yang masih dalam masa kredit merupakan perbuatan melanggar hukum yaitu pelanggaran sanksi pidana UU Jaminan Fidusia, sesuai dalam Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Pasal tersebut menyatakan bahwa pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000, - (lima puluh juta rupiah)”.