Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga saat ini masih menjadi tantangan besar bagi sektor ketenagakerjaan di Indonesia. Mengutip data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Senin (12/10/2026), pada periode Januari sampai September 2026 terdapat 63.789 orang tenaga kerja yang melaporkan terkena PHK.

Tekanan ekonomi global serta restrukturisasi industri manufaktur hingga restrukturisasi industri jasa dan teknologi diindikasikan menjadi pemicu utama maraknya pengurangan tenaga kerja. Sebagian besar kasus PHK ini berpusat pada wilayah pulau Jawa yang mendominasi aktivitas industri nasional.

Baca Juga: Kemnaker Berhasil Mediasi Perselisihan PHK PT Amos Indah Indonesia

Berikut adalah daftar 5 provinsi dengan korban PHK paling banyak menurut laporan resmi dari Kemnaker RI periode Januari hingga September 2026 yang terdata melalui sistem JKP:

  1. Jawa Barat: 13.044 pekerja
  2. Banten: 7.733 pekerja
  3. Jawa Timur: 6.154 pekerja
  4. Jawa Tengah: 5.585 pekerja
  5. DKI Jakarta: 4.587 pekerja

Sebaliknya, berikut adalah 5 provinsi yang melaporkan terkena PHK paling sedikit:

  1. Nusa Tenggara Barat: 224 pekerja
  2. Kepulauan Bangka Belitung: 218 pekerja
  3. Kalimantan Utara: 217 pekerja
  4. Nusa Tenggara Timur: 142 pekerja
  5. Maluku Utara: 141 pekerja

Lonjakan angka PHK di berbagai daerah ini mencerminkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang masih penuh tantangan serta sangat memprihatinkan. Bagi para pekerja yang terkena dampak, pemerintah mengimbau untuk memanfaatkan program JKP dari BPJS ketenagakerjaan agar mendapatkan manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, hingga pelatihan kerja (re-skilling).