Momentum mudik lebaran 2024 diwarnai dengan insiden kecelakaan maut yang merenggut belasan nyawa. Peristiwa naas itu melibatkan dua minibus yakni Daihatsu Granmax dan Toyota Terios di KM 58 tol Jakarta-Cikampek pada Senin (8/4/2024) pagi.
Berikut fakta sejumlah fakta peristiwa berdarah tersebut yang dirangkum Olenka.id
1.Granmax Ludes Terbakar
Dalam peristiwa ini, minibus granmax ludes terbakar setelah menabrak Toyota Terios. Kecelakaan ini bermula ketika Gran Max yang sedang berada di jalur contraflow arah Cikampek kehilangan kendali. Keterangan pihak kepolisian menyebut kendaraan itu memang sudah bermasalah sebelum kehilangan kendali.
Baca Juga: Respons Mahfud Setelah Empat Menteri Jokowi Bantah Tudingan Politisasi Bansos di Sidang PHPU
Garanmax hendak menepi di bahu jalan, namun naas mobil tersebut justru keluar jalur dan menghantam Toyota Terios dari arah yang berlawan. Adu banteng ini yang membuat Garanmax ludes dilalap api sesaat setelah tabrakan.
2.Semua Korban Tewas Adalah Penumpang Granmax
Kejadian merenggut 12 orang yang kesemuanya adalah penumpang Garanmax pihak kepolisian telah mengonfirmasi hal ini. Adapun korban tewas terdiri dari 7 pria dan 5 wanita.
Saat ini tim Disaster Victim Identification (DVI) tengah berusaha mengidentifikasi para korban dengan membuka posko ante mortem di RSUD Karawang, Jawa Barat.
3.Polisi Terjunkan 21 Orang Tim DVI
Pihak kepolisian langsung melakukan proses identifikasi jenazah setelah berhasil mengevakuasi seluruh korban. Untuk mengebut proses identifikasi pihak kepolisian menerjunkan satu tim Disaster Victim Identification (DVI) yang beranggotakan 21 orang.
Baca Juga: Gugatan Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud Sukses Dipatahkan Kubu Prabowo-Gibran
Adapun anggota tim DVI itu terdiri dari 1 dokter spesialis forensik, 2 ahli odontologi forensik, 4 dokter umum, dan 8 perawat, serta 6 non paramedis.
4. Dapat Santunan dari Jasa Raharja
Seluruh korban dalam tragedi ini dipastikan mendapat jaminan dari negara. PT Jasa Raharja telah mengkonfirmasi hal ini, seluruh korban bakal mendapat santunan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Untuk besaran santunannya adalah Rp50 juta untuk 12 korban meninggal dunia dan Rp20 juta untuk korban selamat untuk jaminan biaya perawatan dibayarkan ke RS.
5. Polisi Pulangkan Sopir Bus Primajasa
Pihak kepolisian Polres Karawang memulangkan Heri sopir bus Primajasa yang terlibat kecelakaan maut di KM 58 tol Jakarta-Cikampek.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Kusmayadi mengatakan, Heri telah diizinkan pulang pada Senin malam setelah seharian dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Tim Hukum Prabowo-Gibran Kritisi Materi Gugatan Kubu Anies-Muhaimin
Pada kecelakaan itu Heri berada di jalur yang benar, salah satu bus oleng dan sempat menyerempet bus yang ia kendarai sebelum menghantam kendaraan lain yang berujung tewasnya 12 orang.
Akibat kejadian itu kernet bus yang dikendarai Heri bersama satu penumpang mengalami luka parah, mereka kini masih menjalankan perawatan di rumah sakit. Heri juga diketahui sempat membantu mengevakuasi para korban sebelum dirinya dibawa ke kantor Polisi.
Setelah mendapatkan semua keterangannya, Polres Karawang memutuskan tidak menahan Heri. Pria paruh baya itu dinyatakan tak bersalah dan diperkenankan pulang.
Baca Juga: Gerindra Merespons Tudingan Hasto ke Jokowi Terkait Ketum PDIP