Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan tetap menjadi pemegang saham mayoritas Bank Jakarta dan PAM Jaya meski kedua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut nantinya melantai di bursa saham melalui mekanisme Initial Public Offering (IPO). Kebijakan ini ditempuh untuk menjaga kendali pemerintah daerah terhadap dua perusahaan strategis tersebut sekaligus mendorong tata kelola yang lebih transparan dan profesional.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan, rencana IPO Bank Jakarta dan PAM Jaya merupakan bagian dari upaya memperkuat pengelolaan perusahaan daerah. Namun, keterlibatan investor publik tidak boleh mengurangi kewenangan Pemprov DKI dalam menentukan arah kebijakan dan keputusan strategis perusahaan.
Baca Juga: Pemprov DKI Dorong Modal Dasar Bank Jakarta Naik Jadi Rp26 Triliun dan Siap Ekspansi Global
“Untuk IPO, baik Bank Jakarta maupun PAM Jaya, dua-duanya DKI harus mayoritas. Ketentuan ini diatur dalam Perda yang kita usulkan, sehingga tidak ada ruang pengalihan pengelolaan atau kewenangan kepada pihak lain,” ujar Pramono saat meninjau pembangunan jalan tembus Pulogadung–Kelapa Gading, Jakarta Utara, kemarin.
Menurut Pramono, ketentuan mengenai kepemilikan saham mayoritas oleh Pemprov DKI akan diperkuat melalui peraturan daerah (Perda). Dengan demikian, meski sebagian saham kedua BUMD tersebut nantinya ditawarkan kepada masyarakat dan investor di pasar modal, kendali pemerintah daerah tetap terjaga.
Melalui IPO, Bank Jakarta dan PAM Jaya diharapkan dapat meningkatkan transparansi, memperkuat akuntabilitas, serta mendorong profesionalisme dalam pengelolaan perusahaan. Sebagai perusahaan terbuka, keduanya juga dituntut memenuhi ketentuan keterbukaan informasi dan menjalankan tata kelola sesuai regulasi pasar modal.
Meski membuka peluang kepemilikan saham kepada publik, Pemprov DKI tetap ingin memastikan kedua BUMD menjalankan fungsi strategisnya bagi masyarakat Ibu Kota. Bank Jakarta berperan dalam mendukung aktivitas ekonomi dan layanan perbankan, sedangkan PAM Jaya bertanggung jawab menyediakan layanan air bersih bagi warga Jakarta.
Empat Ranperda Disiapkan
Rencana IPO kedua BUMD tersebut berjalan seiring dengan penataan landasan hukum perusahaan daerah. Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna terkait penyampaian pidato Gubernur mengenai empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Keempat Ranperda tersebut meliputi Pembentukan Dana Cadangan Daerah, perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya menjadi Perseroan Daerah, Perseroan Terbatas Bank Jakarta (Perseroan Daerah), serta perubahan bentuk badan hukum PT Transportasi Jakarta menjadi Perseroan Daerah.
Selain mengatur perubahan bentuk badan hukum sejumlah BUMD, Pemprov DKI juga mengusulkan pembentukan Dana Cadangan Daerah untuk memperkuat kapasitas fiskal dan menjamin ketersediaan anggaran pembangunan. Dana tersebut disiapkan untuk membiayai proyek strategis dan prioritas, termasuk mengantisipasi kewajiban pembayaran pokok Obligasi Daerah saat jatuh tempo.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah mengatakan, pembentukan dana cadangan menjadi langkah penting untuk membangun pengelolaan keuangan daerah yang lebih terencana dan berkelanjutan. Kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur Jakarta yang besar menuntut pemerintah daerah mencari sumber pendanaan yang memadai.
“Dana cadangan daerah merupakan bagian penting dalam membangun kapasitas fiskal daerah yang lebih terencana dan berkelanjutan,” ujar Ima.
Menurut dia, pembangunan Ibu Kota membutuhkan dukungan pembiayaan yang kuat agar berbagai proyek strategis dapat dilaksanakan sesuai perencanaan. Karena itu, Pemprov DKI perlu mengembangkan skema pembiayaan inovatif tanpa hanya mengandalkan sumber pendanaan konvensional.
Salah satu alternatif yang disiapkan adalah penerbitan Obligasi Daerah. Instrumen tersebut diharapkan dapat memperluas sumber pendanaan sekaligus mempercepat pembangunan infrastruktur di Jakarta.
“Dalam rangka membiayai pembangunan infrastruktur dan mengakselerasi pembangunan di Provinsi DKI Jakarta, perlu diselenggarakan pembangunan yang berkelanjutan serta berdaya saing dengan memastikan ketersediaan sumber pembiayaan yang memadai, inovatif dan berkelanjutan, salah satunya melalui penerbitan Obligasi Daerah,” kata Ima.
Namun, penerbitan obligasi harus disertai perencanaan keuangan yang matang, terutama untuk memastikan ketersediaan anggaran saat kewajiban pembayaran pokok obligasi jatuh tempo. Karena itu, Dana Cadangan Daerah diusulkan sebagai instrumen untuk mengantisipasi risiko gagal bayar dan menjaga keberlanjutan keuangan daerah.
Dana tersebut nantinya dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan perencanaan itu, Pemprov DKI diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembiayaan pembangunan, pemenuhan kewajiban keuangan, dan perlindungan aset daerah.
Baca Juga: Downgrade Gaya Hidup Jangan Sampai Korbankan Protein
Melalui penataan regulasi, rencana IPO, serta penguatan kapasitas fiskal, Pemprov DKI berupaya mendorong BUMD menjadi lebih profesional dan terbuka tanpa kehilangan kendali atas aset strategis milik daerah.