Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, dengan tegas dan lantang menolak usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang berencana mengganti definisi tindak pidana korupsi. Baginya, usulan tersebut justru akan menghapus unsur kerugian kepada negara.

"Itu pernyataan yang terlalu menyederhanakan persoalan korupsi," ujarnya kepada wartawan, seperti dikutip Kamis (22/10/2026).

Baca Juga: Cara Prabowo Menyingkirkan Orangnya Jokowi Lebih Epik dari Cara Jokowi Menyingkirkan Lawannya, Opung Luhut Nggak Senang Dengar Kabar Ini!

Menurutnya, rencana dengan apa yang dikehendaki rakyat tentang pentingnya suatu upaya-upaya komprehensif dari hulu ke hilir dimulai dari pencegahan, membangun supremasi hukum, membangun budaya agar tidak terjadi korupsi," bebernya.

Selain itu, dirinya juga menilai jika definisi tersebuut akan menimbulkan beban keuangan negara. Karena itu, dirinya pun meminta Luhut untuk menyampaikan gagasan yang mendukung pemberantasan korupsi, seperti yang diharapkan masyarakat.

Baca Juga: Permintaan Luhut: Jangan Terus-Menerus Ributkan Program MBG

"Jangan membuat pernyataan yang tidak menunjukkan keteladanan seorang pemimpin dan bertentangan dengan harapan rakyat. Buat pernyataan yang juga seharusnya menjawab berbagai persoalan korupsi," tegasnya.

Bahkan, ia juga meminta Luhut untuk mengagendakan pencegahan dan pemberantasan korupsi. "Kami sangat tidak setuju dengan pernyataan yang disampaikan oleh Bapak Luhut. Seharusnya beliau menyampaikan agenda-agenda apa di dalam mencegah korupsi, di dalam memberantas korupsi," tegasnya lagi.

Sebelumnya, Luhut mengaku telah bertemu Presiden Prabowo Subianto untuk mengusulkan rencana mengubah definisi korupsi.

Menurut Luhut, Kepala Negara setuju dengan kajian yang dibuat oleh DEN mengenai definisi korupsi.

"Karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional," katanya.

"Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara," tukas Luhut.